Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, perlu menetapkan Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016
Tata Cara Pendaftaran Kepesertaaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah pada Kanal Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 21 Tahun 2024
Subsidi Harga dan Fasilitasi Distribusi Pangan Pokok Strategis dalam rangka Pengendalian Inflasi
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/572/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2024
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Morowali Utara Tahun 2025
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/3/PBI/2019
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam