Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 dinilai memenuhi Persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015
Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020–2024