Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 1991
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 88

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 dinilai memenuhi Persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara


Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru


Kajian Risiko Bencana Provinsi Banten Tahun 2022-2026


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan