Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017

Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025
    Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan


Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh