Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6157
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penilai berperan besar sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektivitas, dan profesionalisme penilai dalam menjalankan tugasnya;
bahwa untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme penilai, peran Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai perlu ditingkatkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019
Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1344/2023
Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2023
Pengelolaan Kerja Sama antar Lembaga di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha