![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017
Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6157
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penilai berperan besar sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektivitas, dan profesionalisme penilai dalam menjalankan tugasnya;
bahwa untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme penilai, peran Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai perlu ditingkatkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021
Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat