Akreditasi Rumah Sakit
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan rumah sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional