Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan daya saing nasional, menurunkan biaya logistik, mengurangi beban penimbunan dan dwelling time di pelabuhan, Pemerintah telah mengembangkan Pusat Logistik Berikat menjadi salah satu bentuk dari Tempat Penimbunan Berikat yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan dukungan kebijakan perdagangan mengena1 pemasukan dan pengeluaran barang asal luar daerah pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008
Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015
Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif