Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019

Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1252

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga perlu kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari nilai Tri Krama Adhyaksa;

  2. bahwa Pegawai Kejaksaan sebagai aparatur sipil negara, abdi negara, dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga melalui perkawinan;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/J.A/5/1982 tentang Perkawinan dan Perceraian Karyawan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan beberapa peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen


Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf


Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pedoman Rekrutmen Calon Petugas Haji Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi