
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019
Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Download:
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019
Menimbang:
bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga perlu kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari nilai Tri Krama Adhyaksa;
bahwa Pegawai Kejaksaan sebagai aparatur sipil negara, abdi negara, dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga melalui perkawinan;
bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/J.A/5/1982 tentang Perkawinan dan Perceraian Karyawan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan beberapa peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/PERMENTAN/OT.140/12/2006
Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan Atau Mesin Pertanian
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020