Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga perlu kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari nilai Tri Krama Adhyaksa;
bahwa Pegawai Kejaksaan sebagai aparatur sipil negara, abdi negara, dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga melalui perkawinan;
bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/J.A/5/1982 tentang Perkawinan dan Perceraian Karyawan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan beberapa peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019
Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2023
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri