Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 22 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1292

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016
    Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata kelola pemindahtanganan barang milik negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74A Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan dengan Pancasila


Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur


Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika