Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 315
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Persetujuan Nomor B/ 1588/M.KT.01/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 938/KMK.05/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Penetapan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia


Pengawakan Kapal Niaga


Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota


Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024


Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan