Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
bahwa organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Persetujuan Nomor B/ 1588/M.KT.01/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 938/KMK.05/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Penetapan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2021
Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2019
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021
Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi