Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan


Ditetapkan: 22 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Persetujuan Nomor B/ 1588/M.KT.01/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 938/KMK.05/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Penetapan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perusahaan Umum Daerah PDAM Wanua Wenang Manado


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika