Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024

Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 109

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system sebagai upaya penegakan kode etik dan disiplin pegawai serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system di lingkungan Kementerian Perdagangan.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah


Standar Pengembangan Aplikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan


Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan


Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut