Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola Investasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa dalam pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, Lembaga Pengelola Investasi memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri


Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan serta Format Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara