Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020

Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 6 November 2020
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan Romawi X angka 5 dan Lampiran VI Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun dicabut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (8), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6504), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021


Standar Pelayanan Terapi Okupasi


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030