
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020
Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan amanat Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (8), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6504), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2022
Perlindungan Hukum dan Pelayanan Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negar
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2021
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2021
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026