Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kondisi geologi Indonesia yang terletak pada pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik mengakibatkan Indonesia memiliki Keragaman Geologi (geodiversity) yang bernilai;
bahwa Keragaman Geologi (Geodiversity) tersebut memiliki nilai Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dapat dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata;
bahwa dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark) melalui 3 (tiga) pilar meliputi konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan utamanya melalui pengembangan sektor pariwisata, diperlukan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark);
Download:
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2021
Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 315/KMA/SK/X/2022
Standar Operasional Prosedur Permintaan Pelindungan Hakim dan Aparatur Peradilan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023
Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)