Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa profesi Penerjemah Tersumpah merupakan profesi yang wajib diberikan perlindungan dan jaminan oleh Pemerintah demi tercapainya kepastian hukum;
bahwa dengan adanya permintaan dokumen oleh Negara tujuan dan harus diterjemahkan dalam bahasa Negara setempat serta untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan kepastian hukum bagi Penerjemah Tersumpah, perlu mengatur mengenai mekanisme pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian Penerjemah Tersumpah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2018
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 94 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara