
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa profesi Penerjemah Tersumpah merupakan profesi yang wajib diberikan perlindungan dan jaminan oleh Pemerintah demi tercapainya kepastian hukum;
bahwa dengan adanya permintaan dokumen oleh Negara tujuan dan harus diterjemahkan dalam bahasa Negara setempat serta untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan kepastian hukum bagi Penerjemah Tersumpah, perlu mengatur mengenai mekanisme pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian Penerjemah Tersumpah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Informatika dan Komputer
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/9/PADG/2020
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/7/PADG/2018 tentang Kepesertaan Operasi Moneter
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum