Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2016
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 65

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia secara selektif dengan menerapkan prinsip perwujudan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tuntutan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi


Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum