Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020-2024
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menimbang:
bahwa untuk mendorong efektifitas upaya pemberantasan korupsi diperlukan rencana strategis yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Nasional yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, dan target kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2020-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020-2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia