
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2020
Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020-2024
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menimbang:
bahwa untuk mendorong efektifitas upaya pemberantasan korupsi diperlukan rencana strategis yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Nasional yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, dan target kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2020-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020-2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 54 Tahun 2021
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2025
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018
Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) sebagaimana Diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya