
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019
Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina