Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 952

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, perlu menyusun dokumen perencanaan yang sistematis, integratif, berorientasi hasil, dan akuntabel;

  2. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja, penambahan tugas dan fungsi, penyempurnaan visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan target kinerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu mengubah rencana strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam Menjaga dan Memelihara Tanda Batas Wilayah Negara


Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air