Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis


Status: Diubah
Ditetapkan: 25 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan pedoman pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional;

  2. bahwa Badan Kepegawaian Negara sebagai pencipta arsip bertanggung jawab mengelola arsip dinamis;

  3. bahwa untuk melakukan pengelolaan arsip dinamis di Badan Kepegawaian Negara, diperlukan pengaturan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah


Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan


Universitas Islam Negeri Palopo


Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek