![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan pedoman pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional;
bahwa Badan Kepegawaian Negara sebagai pencipta arsip bertanggung jawab mengelola arsip dinamis;
bahwa untuk melakukan pengelolaan arsip dinamis di Badan Kepegawaian Negara, diperlukan pengaturan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 439.K/MG.01/MEM.M/2023
Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2022
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan