
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika pada Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat
Ditetapkan pada tanggal 20 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi Penyalah Guna Narkotika dan Pecandu Narkotika;
bahwa Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas yang salah satunya yaitu meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
bahwa terbatasnya jumlah lembaga rehabilitasi narkotika menimbulkan dampak terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tidak dapat mendapatkan akses layanan rehabilitasi, sehingga Badan Narkotika Nasional berupaya untuk meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi, salah satunya yaitu dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan lembaga rehabilitasi milik masyarakat agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan standar rehabilitasi yang ditentukan;
bahwa Badan Narkotika Nasional saat ini belum memiliki pengaturan penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika pada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan terhadap hal ini;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika pada Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2022
Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2007
Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia