Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2018

Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika pada Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 20 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1327

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
    Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi Penyalah Guna Narkotika dan Pecandu Narkotika;

  2. bahwa Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas yang salah satunya yaitu meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;

  3. bahwa terbatasnya jumlah lembaga rehabilitasi narkotika menimbulkan dampak terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tidak dapat mendapatkan akses layanan rehabilitasi, sehingga Badan Narkotika Nasional berupaya untuk meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi, salah satunya yaitu dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan lembaga rehabilitasi milik masyarakat agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan standar rehabilitasi yang ditentukan;

  4. bahwa Badan Narkotika Nasional saat ini belum memiliki pengaturan penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika pada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan terhadap hal ini;

  5. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika pada Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Suriname


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas