Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1126

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu langkah untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif;

  2. bahwa penyelenggaraan layanan rehabilitasi saat ini belum memenuhi kebutuhan masyarakat, selain itu terhadap standar layanan rehabilitasi, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi, serta peran dari lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah ataupun masyarakat mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaannya;

  3. bahwa untuk mewujudkan keseragaman dan kesamaan dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi serta masyarakat diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi berkelanjutan yang komprehensif untuk menjamin mutu layanan rehabilitasi yang diberikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani


Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan Data Pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu/LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran Serta Pemenuhan Persyaratan Pengangkatan Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan


Penyelenggaraan Kearsipan


Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi