Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 79

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG kepada seluruh pelaku usaha dan guna meningkatkan mutu hasil industri Selang Kompor LPG, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Tahun 2024


Pedoman Pelaksanaan Pendanaan Ekspedisi dan/atau Eksplorasi Tahun 2022-2024


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional


Kelengkapan Berkas Perkara yang Dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung