Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Ditetapkan: 22 Februari 2024
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal


Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi


Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Palangka Raya


Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional


Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan