Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio perlu dilakukan Penyempurnaan beberapa ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio;
bahwa ketentuan perizinan spektrum frekuensi radio telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara E1ektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041) sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2019
Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016
Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat