Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Urea Secara Wajib
Konsiderans
bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen atas penggunaan Pupuk Anorganik Tunggal, memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, dan mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 243 Tahun 2023
Rumah Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Pengelolaan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.87/M.PPN/HK/10/2024
Penetapan Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)