Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan, pencatatan, dan pendokumentasian benda muatan kapal tenggelam.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam perlu pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025
Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016
Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022
Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara