Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan, nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian, serta kinerja pembangunan pertanian di daerah, Pemerintah Pusat perlu membantu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 20 Tahun 2023
Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2020
Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan