Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2019

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan, nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian, serta kinerja pembangunan pertanian di daerah, Pemerintah Pusat perlu membantu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor


Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)