
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2019
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan, nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian, serta kinerja pembangunan pertanian di daerah, Pemerintah Pusat perlu membantu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021
Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)