Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menghasilkan praktisi kedokteran forensik yang profesional dan berkemampuan akademik tinggi sehingga dapat melaksanakan tugas pelayanan keadilan yang ilmiah, faktual serta imparsial bagi masyarakat diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis forensik dan medikolegal;
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2023
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang