Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 Tahun 2020

Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal


Ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2020
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 53
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan praktisi kedokteran forensik yang profesional dan berkemampuan akademik tinggi sehingga dapat melaksanakan tugas pelayanan keadilan yang ilmiah, faktual serta imparsial bagi masyarakat diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis forensik dan medikolegal;

  2. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana


Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum