
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022
Tata Cara Pelayanan Kapal melalui Inaportnet
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan Kapal perlu menerapkan layanan elektronik melalui Inaportnet;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan Kapal, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pelayanan Kapal melalui Inaportnet;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014
Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2018
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2022
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan di Daerah Kabupaten Kuningan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2018
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan