Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020
Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan 105/PMK.07/2020 Menteri Keuangan Nomor tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah, ketentuan mengenai pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.03/MENKES/518/2016
Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1148 Tahun 2021
Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan