![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2013
Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa terapi rumatan Metadona merupakan salah satu terapi pengganti opiat (Opiate Replacement Therapy) yang diperlukan bagi pecandu opiat untuk mengendalikan perilaku ketergantungannya dan juga sebagai salah satu upaya pengurangan dampak buruk penularan HIV/AIDS;
bahwa Pedoman Program Terapi Rumatan Metadona yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 350/Menkes/SK/IV/2008 tentang Penetapan Rumah Sakit Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadon serta Pedoman Program Terapi Rumatan Metadon perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan Program Terapi Rumatan Metadona di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021
Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2014
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2014
Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan