Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 19 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1191
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020
    Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
  2. Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 19 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara disusun sebagai peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Sekolah Tinggi Intelijen Negara.

  2. bahwa Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa


Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik


Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas


Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi