Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020

Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Juni 2020
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 19 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mewajibkan setiap satuan pendidikan tinggi memiliki statuta;

  2. bahwa untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tridharma perguruan tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, perlu menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan


Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan