Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Konsiderans
bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mewajibkan setiap satuan pendidikan tinggi memiliki statuta;
bahwa untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tridharma perguruan tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, perlu menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 23 Tahun 2024
Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan