Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024

Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Dalam Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Lain


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya, perlu memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan penunjang serta dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dibutuhkan penguatan pendanaan.

  2. bahwa dalam rangka peningkatan dan penambahan beberapa jenis pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan tarif pelayanan non kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Dalam Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Lain.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik


Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga