Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi yang teratur, wajar, efisien, efektif, serta transparansi mengenai kondisi keuangan dan peningkatan kualitas informasi keuangan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menggunakan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, perlu diatur mengenai kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi agar memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2023
Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2024
Rencana Jangka Panjang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2025-2045
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Rabana Gasindo Usama Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Tegalgede – Stasiun Gas Citeureup
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2024
Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Surakarta Tahun 2024