Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi


Ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi yang teratur, wajar, efisien, efektif, serta transparansi mengenai kondisi keuangan dan peningkatan kualitas informasi keuangan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menggunakan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, perlu diatur mengenai kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi agar memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri


Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang


Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana


Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional