
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi yang teratur, wajar, efisien, efektif, serta transparansi mengenai kondisi keuangan dan peningkatan kualitas informasi keuangan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menggunakan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, perlu diatur mengenai kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi agar memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020
Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014
Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 186/HK/2022
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional