Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2023

Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji


Ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 378

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji, perlu dilakukan penyesuaian statuta.

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 115 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Maritim Raja Ali Haji sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-12/MENKO/POLHUKAM/ 06/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia


Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja


Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Kalibrasi Alat Ukur Industri