Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2024

Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing


Ditetapkan: 29 Mei 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat pertahanan negara salah satunya dengan melakukan kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui program foreign military sales dan foreign military financing.

  2. bahwa sebagai landasan hukum untuk melakukan kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui program foreign military sales dan foreign military financing perlu mengatur mengenai prosedur kerja sama program foreign military sales dan foreign military financing.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Terapan Lingkup Informatika dan Komputer