Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018

Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 430
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf c dan huruf f, Pasal 13 huruf b, Pasal 14 huruf 1 dan Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Uang Biaya Perkara


Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah