Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2016

Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2026
    Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kegiatan dan Anggaran pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk


Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi


Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa