Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran
Ditetapkan: 16 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2026
Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kegiatan dan Anggaran pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2019
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
