Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018

Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2018
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6230

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai bank sentral, Bank Indonesia turut berperan mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan makroprudensial;

  2. bahwa salah satu tujuan pengaturan dan pengawasan makroprudensial yaitu untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas;

  3. bahwa untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional diperlukan penyempurnaan terhadap kebijakan makroprudensial melalui pengaturan rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;

  4. bahwa penyempurnaan terhadap kebijakan makroprudensial melalui pengaturan rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan