
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013
Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5471
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini