Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013
Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5471
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021
Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan