Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014, Menteri keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri;
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri, perlu mengatur kembali ketentuan . hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 130/DSN-MUI/X/2019
Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019
Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2024
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring