
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan strategi peningkatan peran serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat dengan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat;
bahwa pemberian Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya bertujuan untuk pembinaan dan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman yang tidak termasuk dalam kriteria anggaran Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga, mengamanatkan Pengguna Anggaran untuk menyusun pedoman umum dalam rangka penyaluran anggaran Bantuan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014
Pengesahan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020-2024