Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019

Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang


Ditetapkan: 4 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara


Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alat Berat


Penetapan Ruas Jalan/Jembatan Non Nasional dan Jembatan Gantung dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur