Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019

Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang


Ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 98
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara


Pejabat Perindustrian di Luar Negeri


Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online