Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018

Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2018
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tuntut untuk memiliki kondisi kemampuan jasmani yang prima guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif;

  2. bahwa kondisi kemampuan jasmani yang prima dapat diwujudkan dengan melakukan pembinaan secara terus menerus, sistematis dan berkesinambungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh


Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk


Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024


Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia