
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018
Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tuntut untuk memiliki kondisi kemampuan jasmani yang prima guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif;
bahwa kondisi kemampuan jasmani yang prima dapat diwujudkan dengan melakukan pembinaan secara terus menerus, sistematis dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2021
Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019
Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia