Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 September 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

  2. bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perhubungan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas


Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga Lingkup Informatika dan Komputer


Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)