Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 24 September 2020
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012
    Retribusi Bidang Perhubungan
  2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

  2. bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perhubungan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembibitan Sapi Potong yang Baik


Penawaran Umum oleh Pemegang Saham


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan


Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja