![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.
bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perhubungan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018
Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2022
Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)