
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan
Jenis: Peraturan Daerah
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012
Retribusi Bidang Perhubungan - Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan
Menimbang:
bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.
bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perhubungan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 101/PERMENTAN/OT.140/7/2014
Pedoman Pembibitan Sapi Potong yang Baik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016
Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja