Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 532

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta untuk menyesuaikan kedudukan wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Karang Asem, perlu merubah nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem;

  2. bahwa perubahan nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1227/M.PANRB/3/2016 tentang Penataan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi dan Perubahan Nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Gianyar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat-Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Wewenang, Tugas dan tanggung Jawab Perawatan Tahanan


Kementerian Pemuda dan Olahraga


Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial


Standar Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024


Pedoman Uji Kompetensi Personil Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Personnel} di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika