
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta untuk menyesuaikan kedudukan wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Karang Asem, perlu merubah nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem;
bahwa perubahan nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1227/M.PANRB/3/2016 tentang Penataan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi dan Perubahan Nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Gianyar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015
Pedoman Penghargaan Kearsipan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2018
Pencabutan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI