Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 789 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 216/PL.01.4- SD/92/2.1/2024 tanggal 6 Februari 2024 perihal Penyampaian Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Papua Barat yang Meninggal Dunia Pasca Penetapan DCT, yang menyatakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat nomor urut 4 (empat) atas nama Ishak Mandacan telah meninggal dunia pada tanggal 3 Februari 2024.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 101/PL.01.4- BA/05/2024 tentang Pembatalan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pembatalan calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Ishak Mandacan dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum membatalkan nama calon tetap dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, jika calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah meninggal dunia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 288 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 65.K/MG.03/MEM.M/2025
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tupabbiring Provinsi Sulawesi Selatan