Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023

Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Status: Diubah
Ditetapkan: 3 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 789 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 1610/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme


Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran


Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau