Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001

Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 6 April 2001
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, dipandang perlu menetapkan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan


Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif


Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Palangka Raya