Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/2/2016

Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Ditetapkan: 23 Februari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, impor barang modal dalam keadaan tidak baru yang termasuk Pos Tarif/HS 84, 85, 87, 89, 90 dapat diimpor jika memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/ 12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, permohonan impor barang modal dalam keadaan tidak baru untuk Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, 8716 oleh perusahaan pemakai langsung dan perusahaan rekondisi wajib dilengkapi pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024


Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


Percepatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional


Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh


Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan