Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, impor barang modal dalam keadaan tidak baru yang termasuk Pos Tarif/HS 84, 85, 87, 89, 90 dapat diimpor jika memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/ 12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, permohonan impor barang modal dalam keadaan tidak baru untuk Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, 8716 oleh perusahaan pemakai langsung dan perusahaan rekondisi wajib dilengkapi pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah